LintasZona – Indonesia merupakan salah satu Negara yang menganut sistem demokrasi, dimana setiap rakyatnya diberikan kebebasan untuk memilih dan menyampaikan aspirasinya. Dari pengertian singkat ini, maka timbul pertanyaan apakah sebenarnya demokrasi itu. Berikut ini pengertian Demokrasi menurut Abraham Lincoln dan konsep demokrasi elektoral.
Pengertian Demokrasi menurut Abraham Lincoln
Pada zaman Yunani kuno, demokrasi dapat dikelompokkan sebagai bentuk demokrasi langsung, yang mana pengambilan keputusan politik dan partisipasi politik tidak dapat dipisahkan dari lembaga atau institusi representatifnya. Dalam sistem demokrasi Yunani Kuno, terdapat forum-forum pertemuan yang memiliki hak politik penuh, lembaga legislatif dan eksekutif dijadikan menjadi satu. Baru kemudian pada abad 19 dan 20 perkembangan politik semakin pesat, dimana perlahan-lahan demokrasi kehilangan ekslusifitasnya. Pada saat yang sama perluasan hak-hak politik dan hak pilih warga menjadi bagian penting dalam demokrasi.
Abraham Lincoln mendefinisikan demokrasi sebagai sebuah kondisi dimana rakyat memiliki keterbukaan terhadap hak-hak politisnya. Sebuah pernyataan yang sangat terkenal dari Abraham Lincoln adalah Government of people, by the people and for the people, yang dikenal dengan istilah Gettysburg Formula tahun 1863. Penggambaran demokrasi menurut Abraham Lincoln dimaknai sebagai Pemerintahan yang terbuka, dimana pemerintahan berasal dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Meskipun demokrasi menurut Lincoln menunjukkan kebebasan berpendapart bagi seluruh rakyat, namun masih ditemukan unsur eksklusifitas kewargaan.
Dalam konsepnya, Abraham memilih hanya penduduk laki-laki yang berkulit hitam saja yang masuk dalam gagasan demokrasi yang sedang diperjuangkannya, sehingga menjadikan penduduk perempuan masih dikesampingkan hak-haknya. Perubahan secara signifikan terjadi menjelang t Perang Dunia-I, khususnya pasca tahun 1918. Saat itu banyak Negara-negara industri Barat mengakui hak pilih warga baik laki-laki maupun perempuan, dimasukkan sebagai hak Universal. Jika dilihat perjalanan sejarah demokrasi modern dan inklusif yang sebenarnya baru diketahui sejak akhir dekade kedua Abad ke-20.
Konsep minimal Demokrasi Elektoral
Konseptualisasi demokrasi minimal berasal dari dua dimensi utama yakni : Pertama, harusnya tersedia ruang persaingan terbuka yang bertujuan mendapatkan berbagai kedudukan dan kekuasaan dalam pemerintahan. Kedua, disaat yang bersamaan wajib tersedianya ruang kegiatan yang cukup disertai dengan jaminan yang mendukung berjalannya partisipasi politik untuk seluruh warga Negara. Hal inilah yang dikenal dengan istilah demokrasi elektoral, yang pada intinya dalam sebuah demokrasi harus terdapat pemilihan umum yang bersifat bebas, umum, dan setara (adil).
Menurut Robert Dahl, dalam rangka melembagakan demokrasi, setidaknya ada beberapa kriteria yang menjadi syarat :
- Kebebasan berasosiasi dan berkoalisi ;
- Hak untuk menyatakan pendapat secara bebas ;
- Hak untuk memilih (hak pilih aktif) ;
- Hak untuk dipilih dalam satu jabatan publik (hak pilih pasif) ;
- Hak politik elit, dalam bersaing untuk mendapatkan suara dan dukungan dari pendukung ;
- Adanya kebebasan mendapatkan informasi ;
- Pemilihan yang bebas dan adil ;
- Adanya lembaga atau institusi yang memungkinkan kebijakan pemerintahan, tergantung pada suara pemilih dan tuntutan publik.
Kedelapan poin yang menjadi syarat terbentuknya demokrasi secara umum tidak mencantumkan kekuatan kontrol terhadap kekuasaan didalamnya. Sehingga Robert Dahl sampai pada konsep demokrasi yang singkat namun padat makna, yang didasari oleh definisi pemilihan umum yang adil dan bebas. Konsep demokrasi yang sederhana ini menjadi dasar munculnya beberapa perbandingan sistem demokrasi, yang bisa saja mencakup seluruh Negara-negara yang memiliki kedaulatan di dunia ini.
Salah satu lembaga yang dikenal dengan sebutan Freedom House, telah membuat perbandingan demokrasi dengan lebih objektif, karena dinamisnya pengertian demokrasi yang dikemukanan oleh Dahl. Dalam laporan Freedom House tersebut, demokrasi elektoral telah menjelaskan pengertian demokrasi sebaik mungkin. Penjelasan ini meminimalisir standar demokrasi dari Dahl yang memang sebenarnya sudah ringan, dan cukup jika digunakan dalam pelaksanaan pemilihan yang bersifat demokrasi formal. Jika sekelompok orang dalam pemerintahan menggunakan konsep demokrasi sederhana ini, maka tingkat keberhasilan demokrasi pada abad ke-20 dapat meningkat drastis.
Sementara, pada tahun 1900 tidak ada demokrasi yang ditemukan eksis sekitar pertengahan tahun abad, yang mana pada tahun tersebut baru sekitar 22 negara yang menerapkan bentuk kekuasaan demokratis. Menurut Freedom House sekitar tahun 2000 tercatat ada sekitar 120 negara yang menganut dan mengimplementasikan demokrasi elektoral.
Konsep demokrasi elektoral merupakan konsep demokrasi yang sederhana, meskipun sederhana namun bukan berarti konsep demokrasi ini tidak sah. Jika konsep demokrasi elektoral ini dipergunakan untuk memasukkan satu pola sistem yang sama, maka tentu saja akan memiliki variasi yang besar, dan juga memiliki jarak yang luas dari makna demokrasi yang sesungguhnya. Misalnya, di salah satu wilayah kita menemukan Negara demokrasi seperti di Denmark dan Belanda, sedangkan di wilayah lainnya ada pula Rusia dan Kazastan. Dengan alasan tersebut, maka perlu diperkenalkan konsep-konsep demokrasi lain, untuk lebih memperkaya wacana diskusi teori dan konsep mengenai demokrasi
Penutup
Demikianlah pengertian demokrasi menurut Abraham Lincoln dan konsep demokrasi elektoral.yang dirangkum admin, semoga memberi manfaat.
Sumber referensi :
Wolfgang Merkel. 2005. Demokrasi di Asia, Sebuah Benua antara Diktator dan Demokrasi. Friedrich-Ebert-Stiftung. Jakarta