LintasZona – Dalam sebuah Negara terdapat kekuasaan tertinggi yang bersifat memaksa semua warga negaranya untuk mematuhi semua peraturan-peraturan dan Undang-undang yang ada, kekuasaan tertinggi ini dikenal dengan sebutan kedaulatan. Berikut ini adalah pengertian kedaulatan dan arah kedaulatan sebuah Negara.
Pengertian Kedaulatan
Asal kata dari kedaulatan adalah Superanus (bahasa latin) dan juga dari bahasa Inggris, Sovereignty yang memiliki arti “yang teratas”. Suatu Negara dapat dikatakan berdaulat karena kedaulatan menjadikan sebuah Negara memiliki kekuasaan tertinggi. Walaupun kedaulatan memiliki kekuasaan tertinggi, namun Negara juga memiliki batas kekuasaan.
Ruang kekuasaan tertinggi Negara terbatas pada saat wilayah Negaranya. Kekuasaan tertinggi sebuah Negara dapat berakhir bersamaan saat munculnya kekuasaan tertinggi di Negara lain. Jadi, kedaulatan Negara terbatas dengan munculnya kedaulatan Negara lain. Pemahaman kedaulatan seharusnya tidak bertentangan dengan adanya sebuah masyarakat internasional, yang didalamnya terdiri dari Negara-negara berdaulat.
Kedaulatan merupakan sebuah konsep yuridis dan juga merupakan salah satu syarat sah berdirinya sebuah Negara. Kekuasaan tertinggi dalam sebuah Negara, dimana kekuasaan tersebut digunakan untuk membuat Undang-undang dan peraturan-peraturan yang berlaku bagi seluruh warga Negara. Selain itu, Negara juga memiliki kekuasaan tertinggi untuk memaksa seluruh penduduknya untuk mentaati Undang-undang serta peraturan-peraturan yang dibuat oleh Negara. Dalam sebuah kedaulatan juga terdapat tugas Negara untuk mempertahankan kemerdekaannya, serta melindungi wilayah Negaranya dari serangan Negara-negara lain.
Kedaulatan itu sendiri bersifat mutlak, tertinggi, tidak terbatas, tidak tergantung dari apapun. Jika sebuah Negara sudah merdeka, secara otomatis akan mendapatkan kedaulatan, dimana tidak ada lagi pihak baik didalam negeri ataupun luar negeri, yang harus dimintai izizn jika ingin melakukan atau menetapkan sesuatu. Dalam ilmu Negara, kedaulatan dapat dibagi menjadi dua arah, yakni Kedaulatan ke dalam dan Kedaulatan Keluar.
Kedaulatan ke dalam
Adapun yang dimaksud kedaulatan ke dalam adalah permasalahan apa saja yang dapat menjadi bahan penentuan Negara dalam membuat sebuah Undang-undang, dalam hal ini Negara tidak memiliki ketergantungan dari pihak-pihak lain yang memiliki wewenang lebih tinggi. Wewenang yang dimaksud dapat dilihat dari dua segi yakni ; Kedaulatan wewenang, dan Kesatuan kekuasaan Negara.
Secara umum wewenang merupakan sebuah kesanggupan dan hak untuk melaksanakan sesuatu. Negara tidak hanya memiliki beberapa wewenang, namun juga bisa memperluas atau memperkecil jangkauan dari wewenang itu sendiri. Negara berwenang mendirikan sekolah sendiri atau tidak, apakah pembangunan jalan atau fasilitas-fasilitas umum bisa menggunakan semen merk apapun, serta apa saja wewenang-wewenang dari pemerintah daerah. Jadi, Negara berwenang menentukan jangkauan wewenang-wewenangnya. Wewenang khas Negara terletak dalam kedaulatan wewenang yang disebut juga wewenang-wewenang (competence of competence). Sebuah Negara dikatakan kuat, jika mempuntai kekuatan untuk melaksanakan wewenang itu yang sesuai dengan realitas kehidupan politik.
Adapun yang dimaksud dengan kesatuan kekuasaan Negara merupakan wilayah sebuah Negara, yang didalamnya tidak ada lembaga lain yang memliki kedaulatan wewenang. Jadi, dalam wilayah sebuah Negara hanya terdapat satu pusat pemerintahan. Keseluruhan wewenang yang adalam dalam sebuah wilayah kekuasaan harus patuh dan tunduk pada wewenang Negara itu.
Kedaulatan ke luar
Adapun yang dimaksud dengan kedaulatan ke luar adalah sebuah kondisi dimana tidak ada satupun pihak dari luar Negara yang berhak mengatur dan mengontrol sesuatu yang terjadi dalam satu wilayah Negara. Kedaulatan ke luar dapat dijelaskan berdasarkan dua patokan, yakni dalam patokan kekebalan dan dalam patokan kesamaan kesanggupan, dimana dengan kedua patokan ini digunakan untuk menciptakan hukumnya sendiri dan juga untuk mengambil tindakan. Patokan kesamaan kesanggupan merupakan sebuah kondisi dimana semua Negara memiliki hak yang sama untuk menetapkan Undang-undang dalam wilayah negaranya, dan juga bertindak atas nama negaranya jika berhadapan dengan Negara-negara lain baik itu Negara besar maupun Negara kecil.
Adapun patokan kekebalan merupakan kondisi dimana sebuah wilayah Negara tidak boleh dimasuki dalam bentuk apapun oleh Negara lain, tanpa seizing Negara yang bersangkutan. Jadi, Negara lain tidak boleh mengambil tindakan hukum atau kekuasaan dalam wilayah kekuasaan Negara lain. Misalnya, masuknya kapal patrol dari Malaysia tidak diperbolehkan mengejar penjahar Malaysia yang menyebrang dari Serawak ke Kalimantan Barat, tanpa mendapatkan izin dari pemerintah Indonesia.
Penutup
Demikianlah pengertian kekuasaan tertinggi dalam sebuah Negara atau kedaulatan, serta arah kedaulatan sebuah Negara yang dirangkum admin. Semoga membawa manfaat.
Sumber Referensi :
Prof, Miriam Budiardjo. 2004. Dasar-dasar Ilmu Politik. Jakarta : PT. Gramedia Pustaka Utama
Franz Magnis Suseno. 2003. Etika Politik, Prinsip-prinsip, Moral Dasar Kenegaraan Modern. Jakarta : PT. Gramedia Pustaka Utama
https://www.detik.com/edu/detikpedia/d-5842406/3-makna-kedaulatan-pada-suatu-negara-siswa-perlu-tahu