Pembagian Kekuasaan Menurut Jhon Locke

  • administrator
  • Oct 30, 2022
pengertian pembagian kekuasaan menurut jhon locke

KEKUASAAN EKSEKUTIF MENURUT JOHN LOCKE – LintasZona – Dunia politik identik dikenal dengan kekuasaan yang sering digunakan untuk mempengaruhi seseorang, agar mereka mau merubah sikap dan prilakunya sesuai dengan keinginan seseorang yang memiliki kekuasaan tersebut.

Dalam sebuah Negara kekuasaan pada umumnya dibagi menjadi tiga, yakni kekuasaaan legislatif, kekuasaan eksekutif, dan kekuasaan yudikatif, yang dikenal dengan istilah Trias Politika. Pembagian kekuasaan menurut John Locke sedikit berbeda dengan pembagian kekuasaan pada umumnya, yakni Kekuasaan Legislatif, Eksekutif, dan Federatif, dimana kekuasaan yudikatif dimasukkan kedalam kekuasaan eksekutif.

Berikut ini adalah sejarah pembagian kekuasaan dan pengertian kekuasaan eksekutif menurut John Locke.

Sejarah Pembagian kekuasaan menurut John Locke

Doktrin trias politika awal mula dikembangkan oleh ilmuwan dunia John Locke tahun 1632-1704, melalui karyanya yang berjudul Two Treatises on Civil Government. Dalam bukunya tersebut John Locke mengkritik kekuasaan absolut dari raja Stuart, serta mendukung revolusi gemilang (The Glorious Revolution of 1688) yang berhasil dimenangkan oleh parlemen Inggris.

Menurut Locke kekuasaan Negara terbagi atas tiga bagian yakni, Kekuasaan legislatif, kekuasaan eksekutif, dan kekuasaan federatif yang masing-masing dikuasai oleh pihak berbeda. Adapun yang dimaksud kekuasaan legislatif adalah kekuasaan dalam membuat Undang-undang, yang dijalankan oleh parlemen dari kalangan bangsawan dan kaum kaya raya. Pada saat itu, Locke belum memiliki pemahaman tentang Hak atau Kedaulatan Rakyat, karena Negara diurus oleh kalangan bangsawan dan kalangan kaya raya yang dapat memberikan sumbangan besar pada Negara.

Undang-Undang yang dibuat oleh legislatif bersifat mengikat kekuasaan eksekutif (pemerintah), seluruh warga Negara wajib tunduk pada Undang-undang tersebut. Kekuasaan legislatif pada saat itu hanya dibatasi oleh hukum kodrat yang sangat mengutamakan dan menghormati hak-hak asasi manusia. Sehingga dalam Undang-undang tersebut tidak boleh ada peraturan yang sewenang-wenang, dan harus mengutamakan kesejahteraan masyarakat luas. Undang-undang yang dibuat tidak boleh mengurangi atau menghilangkan hak milik seorang warga Negara, tanpa adanya persetujuan langsung dari warga Negara tersebut. Kekuasaan dalam membuat Undang-Undang tidak boleh diserahkan pada pihak lain, seperti Raja.

Dalam pelaksanaan fungsi kekuasaan legislatif sebagai badan dengan wewenang tertinggi. Untuk mencegah kewenangan yang semakin kuat, maka pelaksanaan Undang-undang harus diberikan kepada badan eksekutif dalam hal ini pemerintah. Badan eksekutif memiliki hak untuk memanggil pihak-pihak perwakilan dari badan legislatif untuk mengadakan persidangan.

Jika terjadi penyalahgunaan kekuasaan dan kedudukan dari perwakilan eksekutif, maka itu sama halnya menyatakan perang terhadap rakyat, dan rakyat berhak untuk menyingkirkan pihak-pihak eksekutif yang melakukan penyalahgunaan tersebut, sekalipun dengan menggunakan kekerasan.

Untuk melaksanakan hubungan luar negeri dari sebuah Negara, Locke menggunakan kekuasan federatif. Adapun yang dimaksud kekuasaan federatif adalah kekuasaan yang didalamnya terdapat segala bentuk tindakan untuk menjaga keamanan Negara dalam berinteraksi dengan Negara lain, contohnya Negara dalam membentuk Aliansi atau bergabung dalam keanggotaan sebuah organisasi internasional. Dalam pelaksanaan kekuasaan federatif ini dilaksanakan oleh pemerintah (eksekutif), karena pemerintahlah yang menjalankan secara praktis dari hubungan luar negeri tersebut.

Pengertian Kekuasaan Eksekutif menurut John Locke

Seperti yang telah dijelaskan pada sejarah pembagian kekuasaan sebelumnya, Locke membagi kekuasaan terhadap tiga bagian (legislatif, eksekutif, dan federatif). Dimana kekuasaan yudikatif dimasukkan pada kekuasaan eksekutif. Sedangkan kekuasaan federatif dikhususkan untuk mengurus hubungan antar Negara satu dengan Negara lainya, atau yang biasa dikenal dengan istilah hubungan luar negeri.

Jika dilihat konsepsi yang dikemukakan John Locke mengenai pembagian kekuasaan ini, maka belumlah sempurna. Hal ini dikarenakan kekuasaan yudikatif belum disebut dan dimasukkan dalam tugas-tugas dari kekuasaan eksekutif, dan tugas-tugas dari kekuasaan federatif tetap dilaksanakan oleh eksekutif (pemerintah). Menurut Locke, kekuasaan federatif dilaksanakan oleh eksekutif. Konsepsi mengenai Trias Politika dari John Locke ini disempurnakan oleh Montesquieu.

Menurut Montesquieu tugas-tugas dari kekuasaan yudikatif dalam hal mengadili jika ada pelanggaran yang dilakukan dari pemerintah, seharusnya dilakukan oleh kekuasaan yudikatif itu sendiri, dan harus independen. Menurutnya kekuasaan eksekutif berbeda dengan kekuasaan yudikatif. Selain itu, menurut Locke kekuasaan federatif (yang mengurusi hubungan luar negeri), namun menurut Montesquieu kekuasaan federatif ini bisa dimasukkan kedalam kekuasaan eksekutif.

Melihat penjelasan mengenai kekuasaan eksekutif yang dikemukakan oleh Lokce dan Montesquieu, dapatlah dilihat perbedaan atas trias politika antara keduanya. Dengan berbagai macam masukan dan perbaikan terhadap konsepsi yang diajukan Locke, menjadi penyempurna dari pelaksanaan fungsi trias politika itu sendiri. Hingga saat ini, pembagian kekuasaan yang berlaku hampir disemua Negara ialah trias politika yang dikemukakan oleh Montesquieu yakni Kekuasaan legislatif, kekuasaan eksekutif, dan kekuasaan yudikatif.

Pemisahan kekuasaan ini bertujuan untuk menghindari penyelewengan kekuasaan yang dipegang oleh satu orang. Jika kekuasaan legislatif dan kekuasaan eksekutif dikuasai oleh satu badan penguasa, maka tidak akan terjadi kemerdekaan. Hal ini akan menjadi musibah, jika seluruh kekuasaan diserahkan pada kaum bangsawan saja atau rakyat biasa, yakni kekuasaan membuat Undang-undang, menyelenggarakan undang-undang atau keputusan umum, serta mengadili permasalahan-permasahalan antara pemerintah maupun indivindu harus dijalankan oleh orang-orang atau lembaga yang terpisah. Dalam pembagian kekuasaan baik dari Locke dan Montesquieu ini sangat mendukung dan mengharapkan jaminan kemerdekaan bagi setiap individu, dan terbebas dari sikap sewenang-wenang dari penguasa.

Penutup

Demikianlah sejarah singkat pembagian kekuasaan dan pengertian kekuasaan eksekutif menurut John Locke yang dirangkum admin. Semoga memberi manfaat.

 

Sumber Referensi :

Prof, Miriam Budiardjo. 2004. Dasar-dasar Ilmu Politik. Jakarta : PT. Gramedia Pustaka Utama

Related Post :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *