LintasZona – Dalam dunia politik sudah sangat erat kaitannya dengan kekuasaan, karena pada hakikatnya politik adalah kekuasaan. Oleh karena itu, timbul pertanyaan apa sebenarnya kekuasaan itu. Berikut ini adalah penjelasan singkat mengenai kekuasaan dan pembagian kekuasaan.
Pengertian Kekuasaan
Berdasarkan pemahaman ilmu politik, terdapat beberapa konsep yang terkait dengan kekuasaan, seperti pengaruh (influence), persuasi (persuasion), manipulasi, paksaan (coercion), tekanan fisik (force), dan kewenangan (authority). Berikut ini adalah penjelasan dari keenam bentuk kekuasaan ini.
Pengaruh (Influence) adalah kemampuan untuk mempengaruhi orang lain agar mengubah sikap dan prilakunya secara sukarela. Adapun Persuasi (Persuasion) adalah kemampuan meyakinkan orang lain dengan argumentasi untuk melakukan sesuatu. Penggunaan pengaruh dimana seseorang yang dipengaruhi tidak menyadari bahwa prilakunya sebenarnya telah mematuhi atau mengikuti keinginan dari aktor pemegang kekuasaan, kondisi inilah yang disebut Manipulasi. Sedangkan pengertian paksaan (coercion), merupakan ancaman paksaan yang dilakukan oleh individu atau sekelompok orang terhadap pihak lain agar berprilaku sesuai dengan keinginan pemilik kekuasaan, termasuk prilaku yang bertentangan dengan kehendak seseorang yang dipengaruhi. Misalnya penangkapan polisi, interogasi militer, atau melapor secara regular kepada pihak militer. Tekanan fisik (Force), merupakan penggunaan tekanan fisik, yang dapat berbentuk tindakan membatasi kebebasan, menimbulkan rasa sakit ataupun membatasi pemenuhan kebutuhan biologis terhadap orang lain agar melakukan sesuatu.
Robert Dahl mendefinisikan kekuasaan sebagai sebuah upaya seseorang (A) untuk mempengaruhi orang lain (B) agar mau melakukan sebuah tindakan yang tak diinginkan oleh Si (B). Oleh karena itu, secara umum definisi kekuasaan diterjemahkan sebagai kemampuan dalam penggunaan sumber-sumber pengaruh yang dimiliki seseorang untuk mempengaruhi pihak lain, agar bertindak sesuai dengan keinginan pihak yang mempengaruhi. Sedangkan definisi kekuasaan secara sempit, kekuasaan politik dapat diterjemahkan sebagai kemampuan dalam penggunaan sumber-sumber pengaruh untuk mempengaruhi proses pembuatan dan pelaksanaan keputusan politik, sehingga keputusan tersebut menguntungkan dirinya, kelompoknya maupun masyarakat secara umum.
Pembagian Kekuasaan
Pembagian kekuasaan merupakan pemisahan kekuasaan berdasarkan fungsi dan erat kaitannya dengan doktrin trias politica. Trias plitica merupakan sebuah prinsip normatif yang didalamnya terdapat kekuasaan-kekuasaan yang seharusnya tidak diberikan pada orang yang sama. Hal ini dilakukan untuk mencegah penyelewengan kekuasaan oleh pihak-pihak penguasa. Kekuasaan berdasarkan Trias Politica membagi kekuasaan Negara pada tiga jenis kekuasaan, yakni kekuasaan Legislatif, Eksekutif, dan Yudikatif.
Kekuasaan legislatif merupakan kekuasaan dalam membuat Undang-undang, dalam hal ini sering dikenal dengan istilah rule making. Adapun kekuasaan eksekutif adalah kekuasaan melaksanakan Undang-undang, atau biasa dikenal dengan istilah rule application function. Terakhir, adalah kekuasaan legislatif adalah kekuasaan mengadili atau mengawasi terkait pelanggaran Undang-undang tersebut, atau yang biasa dikenal dengan istilah rule adjucation function.
Pembagian Kekuasaan menurut John Locke dan Montesquieu
Doktrin trias politika pertama kali ditulis dalam sebuah buku oleh John Locke tahun 1632-1704, melalui karyanya yang berjudul Two Treatises on Civil Government. Selain itu, Montesquieu juga mengemukakan doktrin trias politika ini pada tahun 1689-1755. Keduanya menerjemahkan trias politika sebagai bentuk pemisahan kekuasaan (separation of power).
John Locke Dalam bukunya tersebut mengkritik kekuasaan absolut dari raja Stuart, serta mendukung revolusi gemilang (The Glorious Revolution of 1688) yang berhasil dimenangkan oleh parlemen Inggris. Menurut Locke kekuasaan Negara terbagi atas tiga bagian yakni, Kekuasaan legislatif, kekuasaan eksekutif, dan kekuasaan federatif yang masing-masing dikuasai oleh pihak berbeda. Kekuasaan legislatif merupakan kekuasaan dalam membuat peraturan dan Undang-undang. Sedangkan kekuasaan eksekutif merupakan kekuasaan untuk melaksanakan peraturan dan Undang-undang, termasuk kekuasaan untuk mengadili. Adapun kekuasaan federatif merupakan kekuasaan yang didalamnya terdapat tindakan menjaga keamanan Negara dalam interaksinya dengan Negara lain. Jika dilihat konsepsi yang dikemukakan John Locke mengenai pembagian kekuasaan ini, maka belumlah sempurna. Hal ini dikarenakan kekuasaan federatif sekarang dianggap sama dengan kekuasaan eksekutif, sedangkan kekuasaan yudikatif belum disebut. Konsepsi mengenai Trias Politika dari John Locke ini disempurnakan oleh Montesquieu.
Pada tahun 1784, filsuf Perancis Montesquieu mengembangkan lebih lanjut konsepsi dari John Locke dalam karyanya yang berjudul L’Esprit des Lois (The Spirit of the laws). Montesquieu melihat realitas kehidupan raja-raha Bourbon yang sangat berfoya-foya, menyebabkan dia hendak membuat sebuah sistem pemerintahan yang menjadikan hak warga negaranya terjamin. Sehingga Montesquieu membuat pembagian kekuasaan atas tiga jenis, yakni kekuasaan legislatif, kekuasaan eksekutif, dan kekuasaan yudikatif. Kekuasaan legislatif bertugas membuat Undang-undang, sedangkan kekuasaan eksekutif berfungsi sebagai penyelenggaraan Undang-undang khususnya aktivitas-aktivitas terkait politik luar negeri. Adapun kekuasaan yudikatif bertugas mengawasi dan mengadili segala tindakan yang melanggar peraturan atau Undang-undang yang dibuat oleh lembaga legislatif.
Dari penjelasan ini dapat dilihat perbedaan antara pemikiran John Locke dan Montesqueiu. Dimana pada pemikiran Locke, dia memasukkan kekuasaan yudikatif pada kekuasaan eksekutif. Sedangkan bagi montesqueiu menganggap bahwa kekuasaan yudikatif haruslah independen atau berdiri sendiri. Hal ini disebabkan karena profesi Montesqueiu adalah seorang hakim, sehingga dia sangat menyadari bahwa tugas-tugas dari eksekutif sangat berbeda dengan tugas yudikatif (pengadilan). Selain itu, Montesquieu menjadikan kekuasaan hubungan luar negeri yang awalnya disebut Locke sebagai kekuasaan federatif, dimasukkan menjadi tugas dari kekuasaan eksekutif.
Penutup
Demikianlah penjelasan singkat mengenai kekuasaan dan pembagian kekuasaan yang dirangkum admin, Semoga bermanfaat.
Sumber Referensi :
Prof, Miriam Budiardjo. 2004. Dasar-dasar Ilmu Politik. Jakarta : PT. Gramedia Pustaka Utama
Franz Magnis Suseno. 2003. Etika Politik, Prinsip-prinsip, Moral Dasar Kenegaraan Modern. Jakarta : PT. Gramedia Pustaka Utama