Pengertian Negara Sebagai Organisasi Kekuasaan

  • administrator
  • Oct 18, 2022
pengertian negara sebagai organisasi kekuasaan

LintasZona – Negara sebagai sebuah lembaga yang memiliki kekuasaan bersifat memaksa kepada masyarakatnya. Dalam artian Negara berhak mengatur kehidupan masyarakat agar terwujud kondisi yang damai dan tentram, sesuai dengan pembukaan UUD 1945 alinea ke-4 yang berbunyi : Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, Memajukan kesejahteraan umum, Mencerdaskan kehidupan bangsa, dan Ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, Perdamaian abadi dan keadilan. Hal inilah yang dikatakan Negara sebagai organisasi atau lembaga kekuasaan. Berikut ini adalah pengertian Negara sebagai organisasi, dan sifat-sifat Negara.

Negara sebagai Organisasi Kekuasaan

Pengertian Negara menurut Prof.Miriam Budiardjo adalah sebuah wilayah territorial, yang didalamnya terdapat pejabat yang memerintah rakyatnya, agar taat kepada peraturan yang tertuang dalam Undang-undang, sekaligus mengontrol secara monopolistik terhadap kekuasaan yang sah.

Pada umumnya Negara merupakan organisasi pokok yang terintegrasi dari kekuatan politik, yang memiliki kekuasaan untuk mengatur hubungan antar masyarkat, serta untuk menertibkan interaksi antar masyarakat.  Negara sebagai organisasi atau asosiasi kekuasaan tidak terlepas dari sifatnya yang memaksa. Seperti yang diungkapkan oleh Robert M.Maclver, Negara merupakan asosiasi yang bertugas menertibkan interaksi antar masyarakat berdasarkan sistem hukum yang berlaku dalam sebuah wilayah, sistem hukum tersebut dijalankan oleh pemerintahan yang memiliki wewenang untuk memaksa.

Menurut Logemann dan Harold J.Laski, Negara dikatakan sebagai organisasi kekuasaan karena memiliki tujuan mengatur masyarakat yang ada didalam Negara dengan menggunakan kekuasaan tersebut. Sebagai organisasi kekuasaan Negara yang memiliki sebuah tata kerja dalam menjadikan setiap individu yang tinggal dalam sebuah wilayah tertentu, agar berprilaku dan bersikap sesuai dengan kehendak yang ditentukan oleh Negara tersebut.

Sifat-sifat Negara

Sebagai organisasi kekuasaan Negara tidak luput dari beberapa sifatnya, dengan adanya sifat-sifat Negara ini akan memudahkan dalam penerapan peraturan-peraturan untuk menertibkan masyarakat yang ada didalam wilayah sebuah Negara. Sifat-sifat Negara ini menjadi manifestasi dari kedaulatan yang dimiliki Negara, dan hanya Negara yang memiliki sifat-sifat khusus ini, tidak terdapat pada asosiasi atau organisasi lainnya. Berikut ini adalah penjelasan sifat-sifat Negara;

  1. Sifat Memaksa. Negara memiliki sifat yang memaksa bertujuan agar setiap individu atau masyarakat menaati peraturan yang terdapat dalam perundang-undangan. Dengan demikian, akan lebih mudah mencapai ketertiban dalam sebuah masyarakat. Segala aktivitas-aktivitas yang bersifat anarkis akan lebih mudah dicegah. Sifat memaksa yang dimaksud disini adalah Negara memiliki kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secara sah/legal, apabila terdapat individu atau masyarakat yang terbukti melanggar aturan-aturan yang telah ditetapkan Negara. Penggunaan kekerasan fisik yang sah ini dilakukan dengan penggunaan beberapa sarana, seperti Polisi, tentara, dan alat penjamin hukum lainnya. Contoh konkrit dari unsur paksa yang diberlakukan Negara dapat dilihat dalam ketentuan terkait pajak. Setiap warga Negara wajib membayar pajak, dan jika ada yang menghindari pajak, maka akan diberikan sanksi atau denda. Bahkan bisa dilakukan penyitaan barang milik (dibeberapa Negara bisa diberikan hukuman kurungan penjara).
  2. Sifat Monopoli. Negara memiliki sifat monopoli untuk menentukan tujuan bersama dari masyarakat. Oleh karena itu, jika terdapat sebuah pemahaman atau aliran-aliran politi dan kepercayaan yang tidak sesuai dengan tujuan yang ditetapkan Negara, maka aliran tersebut dilarang hidup dan tidak boleh disebarluaskan. Contoh aliran keagamaan ISIS yang dilarang berkembang di Indonesia, atau organisasi keagamaan HTI yang ajarannya menyimpang dari ideologi Pancasila.
  3. Sifat Mencakum Semua (all encompassing, all embracing), atau bersifat Universal. Keseluruhan peraturan perundang-undangan berlaku untuk semua individu tanpa terkecuali. Kondisi ini memang diperlukan, karena jika setiap individu diberikan kebebasan untuk melakukan segala kegiatan diluar ruang lingkup Negara (melanggar aturan Negara), maka upaya Negara untuk mencapai masyarakat yang dicita-citakan bersama akan gagal. Hal ini dikarenakan Negara memiliki sifat mencakup untuk semua, sehingga setiap warga Negara harus mematuhi peraturan yang tercantum dalam perundang-undangan Negara. Setiap warga Negara yang lahir dan menempati wilayah dalam satu Negara tertentu, wajib mematuhi aturan yang berlaku dinegaranya, karena dia menjadi warga Negara tidak berdasarkan kemauan sendiri (involuntary membership), melainkan telah ditetapkan kewarganegaraannya sejak dia lahir ke dunia. Sifat inilah yang membedakan Negara dengan organisasi atau lembaga lainnya, yang keikutsertaannya bersifat sukarela.

Sifat Negara yang universal ini dapat dilihat dari pemberlakuan perundang-undangan yang wajib dipatuhi oleh seluruh warga Negara, baik itu dia anggota DPR, Bupati, Walikota, Gubernur, bahkan Presiden sekalipun. Namun permasalahan yang sering ditemukan di Indonesia, masih banyaknya perlakuan hukum yang tidak adil kepada saluruh masyarakat.

Masih sering terjadi kondisi pembelakuan hukum yang tumpul ke atas, namun tajam ke bawah. Contoh konkritnya, banyak narapidana kasus korupsi mendapatkan potongan masa tahanan, bahkan mendapatkan fasilitas istimewa ketika di penjara berbeda dengan narapidana lainnya. Hal inilah yang menyebabkan Negara kita, mengalami kesulitan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Penutup

Demikianlah penjelasan mengenai Negara sebagai organisasi kekuasaan, serta sifat-sifat Negara yang dirangkum admin. Semoga memberi manfaat.

 

Sumber Referensi :

Prof, Miriam Budiardjo. 2004. Dasar-dasar Ilmu Politik. Jakarta : PT. Gramedia Pustaka Utamahttps://www.gramedia.com/literasi/pengertian-negara/ https://www.kompas.com/skola/read/2020/02/28/100000969/sifat-negara?page=all https://www.gurugeografi.id/2021/07/3-sifat-hakikat-negara-memaksa-monopoli.html

Related Post :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *