Dua Macam Pengertian Hukum Dasar

  • administrator
  • Oct 17, 2022
pengertian hukum dasar meliputi dua macam

LintasZona – Sebuah Negara tentunya memiliki sistem hukum yang bersifat mengikat dan memaksa. Hal tersebut bertujuan untuk menjaga perdamaian dan interaksi antar masyarakat, yang sesuai dengan Pembukaan UUD 1945 alinea ke-4 yang berbunyi : Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, Memajukan kesejahteraan umum, Mencerdaskan kehidupan bangsa, dan Ikut serta dalam melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, Perdamaian abadi dan keadilan. Berikut ini pengertian hukum dasar, pembagian hukum dasar dan sifat-sifatnya.

Pengertian Hukum Dasar Meliputi Dua Macam Yaitu

Hukum dasar merupakan aturan-aturan dasar yang digunakan sebagai fondasi dasar, serta sumber dalam diberlakukannya seluruh hukum, peraturan, perundang-undangan dalam menjalankan pemerintahan pada suatu Negara. Hukum dasar dibagi menjadi dua, yakni : Hukum tertulis dan Hukum tidak Tertulis.

Definisi Hukum Tertulis

Hukum tertulis merupakan sebuah konstitusi Negara yang dijadikan dasar dan sumber dari aturan-aturan lain atau perundang-undangan lain yang diterapkan dalam sebuah Negara. Dengan kata lain, aturan dasar ini mengatur penyelenggaraan Negara yang dicantumkan dalam bentuk tertulis, contoh UUD 1945. Dalam perumusan Undang-Undang Dasar ini sifatnya tertulis, oleh karena itu sifatnya tidak mudah berubah. Undang-Undang Dasar 1945 merupakan sebuah hukum dasar tertulis, sekaligus menjadi konstitusi Negara yang menjadi sumber dari lahirnya peraturan-peraturan lain, serta perundang-undangan lain yang berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Oleh karena itu, wajib hukumnya bagi setiap warga Negara dan aparat pemerintah untuk mematuhi peraturan-peraturan yang terdapat pada setiap pasal-pasal dalam Undang-Undang dasar tersebut.

Menurut ECS Wade dalam Constitutional Law, Undang-Undang Dasar berdasarkan sifat dan fungsinya merupakan sebuah naskah yang menjelaskan kerangka dan tugas-tugas pokok dari lembaga-lembaga pemerintah sebuah Negara, serta menentukan poin-poin penting dari cara kerja lembaga tersebut. Prinsip mekanisme dan dasar dari setiap sistem pemerintahan yang diatur dalam Undang-Undang Dasar.

Dalam Undang-Undang Dasar digunakan untuk mengatur bagaimana cara-cara pusat-pusat kekuasaan ini bekerjasama, dan menyesuaikan antara UUD dengan masyarakat tempat berlakunya aturan tersebut. Menurut Prof. Miriam Budiardjo sifat Undang-Undang Dasar singkat dan dinamis (supel), hal ini tertuang dalam UUD 1945 memiliki pasal yang berjumlah 37 Pasal. Singkat memiliki berarti Undang-Undang Dasar hanya memuat aturan-aturan dasar saja. Sedangkan supel atau dinamis bermakna tentang kondisi masyarakat kita yang selalu berubah dan mengikuti perkembangan zaman, oleh karenanya kita harus menjaga agar tidak ketinggalan zaman.

Berdasarkan pendapat Padmowahyono menyebutkan bahwa aktivitas-aktivitas Negara dapat dibagi menjadi dua macam, yakni ; Penyelenggaraan kehidupan Negara, dan Penyelenggaraan kesejahteraan sosial. Sifat tertulis dari sebuah UUD,  sehingga jelas dalam rumusan UUD 1945 memiliki hukum positif yang mengatur dan mengikat pemerintah dalam menyelenggarakan pemerintahan Negara dan berlaku juga bagi seluruh  warga Negara Indonesia. Aturan-aturan yang dibuat harus dikembangkan dan disesuaikan dengan kondisi masyarakat dan perkembangan zaman. UUD 1945 dalam tertib hukum Indonesia  adalah peraturan hukum positif tertinggi, yang berfungsi sebagai alat kontrol terhadap norma-norma hukum positif lainnya dalam tingkatan tertib hukum Indonesia.

Sifat Hukum Tertulis

Hukum dasar pada umumnya terbagi dua, yakni hukum tertulis dan hukum tidak tertulis. Keduanya memiliki sifat-sifat tersendiri yang membedakannya dengan sumber hukum lainnya, yakni sebagai berikut:

  • Peraturan Perundangan yang tertinggi dalam sebuah Negara ;
  • Didalamnya terdapat aturan-aturan pokok Ketatanegaraan ;
  • Bersifat mengikat Hak-hak pada pemerintah, lembaga kenegaraan, lembaga kemsyarakatan, warga Negara serta penduduk dimanapun berada ;
  • Berfungsi sebagai alat kontrol dan alat pengecek, untuk mengetahui apakah aturan hukum dan peraturan Perundang-undangan lainnya telah berjalan sesuai dengan Aturan pokok dalam Undang-Undang Dasar ;
  • Menjadi dasar dan sumber hukum bagi peraturan Hukum dan Perundangan yang ada dibawahnya.

Definisi Hukum Tidak Tertulis

Hukum dasar tidak tertulis atau biasa dikenal dengan istilah konstitusi tidak tertulis, merupakan sebuah konvensi Ketatanegaraan atau kebiasaan ketatanegaraan. Konvensi berisi aturan-aturan dasar yang muncul dan dipelihara dalam pelaksanaan aturan Negara. Hukum dasar tidak tertulis ini dapat muncul dalam aktivitas penyelenggara Negara, walaupun tidak dalam bentuk tertulis. Misalnya, dalam sebuah naskah pidato Presiden Indonesia pada tanggal 16 Agustus menjelang pelaksanaan perayaan hari kemerdekaan Indonesia. Bentuk lain dari hukum tidak tertulis ini ialah berupa norma-norma hukum adat, Hukum kebiasaan baru, termasuk didalamnya Yurisprudensi.

Sifat Hukum Tidak Tertulis

Adapun sifat-sifat hukum tidak tertulis adalah sebagai berikut :

  • Tidak bertentangan dengan isi, arti, serta tujuan dari hukum dasar tertulis ;
  • Melengkapi, mengisi kekosongan ketentuan yang tidak diatur dengan jelas dalam hukum dasar tertulis ;
  • Dapat memantapkan pelaksanaan hukum dasar tertulis ;
  • Terjadi secara berulangkali dan bisa diterima oleh masyarakat ;
  • Hanya terjadi di tingkat Nasional ;
  • Menjadi aturan dasar yang melengkapi atau komplementasi bagi penerapan Undang-Undang Dasar.

 

Penutup

Demikianlah penjelasan singkat tentang pengertian hukum dasar, pembagian hukum dasar, serta sifat-sifat dari hukum dasar yang dirangkum admin. Semoga membawa manfaat.

 

Sumber Referensi :

http://staffnew.uny.ac.id/upload/131655976/pendidikan/diktat-pancasila-bab-iv-undang-bu-dina.pdf

https://roboguru.ruangguru.com/forum/pengertian-hukum-dasar-meliputi-dua-macam-yaitu_FRM-ZD5HT4KD

Related Post :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *