LintasZona – Pembahasan mengenai politik luar negeri tidak terlepas dari kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh sebuah Negara. Dalam perkembangannya, politik luar negeri sering digunakan sebagai alat untuk mencapai kepentingan sebuah Negara. Berikut ini merupakan penjelasan singkat mengenai Politik Luar Negeri dan Tujuan Politik Luar Negeri.
Pengertian Politik Luar Negeri (Foreign Policy)
Pengertian dasar politik luar negeri merupakan sebuah teori aksi (action theory), yang cakupannya terkait dengan kebijaksanaan sebuah Negara terhadap Negara lain yang bertujuan untuk mencapai kepentingan tertentu.
Pada umumnya, politik luar negeri (foreign policy) adalah seperangkat cara atau formula yang berisikan nilai-nilai, sikap, arah, serta sasaran untuk mempertahankan, mengamankan, dan memajukan kepentingan nasional dalam interaksi antar Negara. Untuk bisa memahami secara keseluruhan politik luar negeri ini dapat kita pisahkan menjadi dua bagian, yakni :Politik dan Luar Negeri.
Politik atau dikenal dengan istilah Policy (Kebijakan) merupakan serangkaian keputusan yang dijadikan pedoman untuk mengambil sebuah tindakan, atau serangkaian aksi yang memiliki tujuan untuk mencapai tujuan-tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya. Adapun Policy berakar dari konsep Pilihan (Choices), yang berarti memilih tindakan atau mengambil keputusan-keputusan untuk mencapai sebuah tujuan. Sedangkan Luar Negeri dapat dikatakan sebuah wilayah terluar dari sebuah Negara. Jadi, politik luar negeri (Foreign Policy) merupakan serangkaian pedoman untuk memilih tindakan yang ditujukan keluar wilayah sebuah Negara.
Politik luar negeri dapat dikatakan juga sebagai Kebijakan luar negeri, karena didalam kebijakan luar negeri sebuah Negara terdapat berbagai strategi untuk mencapai kepentingan nasional masing-masing Negara. Menurut Henry Kissinger seorang praktisi politik luar negeri Amerika Serikat menyatakan Politik/kebijakan luar negeri mulai berlaku, apabila politik/kebijakan dalam negeri berakhir (foreign policy begins when domestic policy ends). Menurut Rosenau, definisi kebijakan luar negeri adalah usaha sebuah Negara yang menggunakan keseluruhan sikap dan kegiatannya untuk mengatasi dan mendapatkan keuntungan dari lingkungan luarnya.
Dalam politik luar negeri didalamnya membahas tentang kehidupan internal (internal life) sebuah Negara, serta kebutuhan eksternal (exsternal needs), yang mana didalamnya terdapat aspirasi, atribut nasional, kebudayaan, konflik, kapabilitas, institusi dan aktivitas rutin yang ditujukan untuk mencapai dan memelihara identitas sosial, hukum dan geografi sebuah negara sebagai Negara-Bangsa. Dari penjelasan-penjelasan diatas, dapatlah diketahui beberapa konsepsi tentang kebijakan luar negeri, sebagai berikut;
- Kebijakan Luar Negeri merupakan Sekumpulan orientasi (as a cluster of orientation) ; dalam artian kumpulan orientasi ini dijadikan pegangan atau pedoman bagi para pembuat kebijakan dalam menghadapi kondisi-kondisi eksternal. Dalam proses pembuatan keputusan harus sesuai dengan sekumpulan orientasi tersebut. Adapun sekumpulan orientasi tersebut antara lain seperti ; Sikap, presepsi, dan nilai-nilai yang dipaparkan dari pengalaman sejarah dan kondisi strategis yang sangat menentukan posisi strategis dalam Politik Internasional, Misalnya di Indonesia terdapat UUD 1945 dan Pancasila.
- Politik luar negeri adalah Serangkaian komitmen konkrit dan rencana untuk bertindak (as a set of commitments to and plan for action). Rencana ini biasanya digunakan oleh para pembuat keputusan untuk membina, dan mempertahankan keadaan lingkungan eksternal yang konsisten dengan orientasi kebijakan luar negeri. Hal ini menjadi pedoman bagi para pengambil keputusan (decison makers), bisa berupa pertanyaan-pertanyaan formal dalam konferensi pers atau dalam komunitas diplomatik.
- Kebijakan luar negeri merupakan bentuk prilaku atau aksi (as a form of behaviour), berwujud langkah-langkah nyata yang digunakan oleh para pembuat keputusan berkaitan dengan kejadian serta situasi yang terjadi di lingkungan eksternal. Contohnya, Pasca terjadinya Bom WTC 911 Presiden Amerika Serikat, George W.Bush mengumumkan sebuah pernyataan pada konferensi pers, yang berbunyi : salah satu dari kalian semua bersama kami, atau kalian bersama teroris, (either you’re with us or with terrorist). Pernyataan ini sekaligus menjadi kebijakan politik luar negeri Amerika Serikat, dalam memerangi teroris. Hal ini tentu menimbulkan reaksi negara-negara untuk bergabung dengan Amerika Serikat dalam melawan Teroris.
Berdasarkan ketiga konsepsi diatas, dapatlah disimpulkan bahwa Kebijakan Luar Negeri dapat diidentifikasikan sebagai serangkaian orientasi, serangkaian komitmen dan rencana aksi, serta sebagai bentuk prilaku. Tiap negara dapat menghubungkan negaranya pada sebuah kejadian luar biasa, serta kondisi diluar negaranya, dengan ketiga bentuk kebijakan luar negeri tersebut.
Tujuan Politik Luar Negeri
Tujuan kebijakan luar negeri adalah untuk mencapai tujuan nasional atau yang biasa disebut dengan kepentingan nasional. Menurut K.J, Holsti menyebutkan setidaknya ada tiga ciri dari tujuan kebijakan luar negeri sebagai berikut :
- Nilai-nilai (values) yang menjadi tujuan dari para pembuat keputusan (decision maker);
- Memiliki Jangka waktu dalam mencapai suatu tujuan yang telah ditetapkan. Jangka pendek (Short term), Jangka menengah (middle-term), Jangka Panjang (Long-term) ;
- Terdapat Tipe tuntutan yang diajukan sebuah negara kepada negara lainnya. Tujuan politik luar negeri adalah untuk mencapai kepentingan nasional (National Interest).
Selain itu tujuan politik luar negeri sangat berhubungan erat dengan kepentingan nasional (national interest). Adapun kepentingan nasional ini berisi bermacam-macam keinginan dari sebuah Negara yang memiliki kedaulatan. Kepentingan nasional terbagi dalam dua jenis, sebagai berikut;
- Core/Basic/Viral Interests; adalah kepentingan nasional yang bernilai sangat vital, sehingga sebuah Negara rela untuk melakukan apapun, termasuk berperang untuk mencapainya. Seperti, melindungi batas-batas wilayah dalam sebuah Negara dari rebutan Negara lain. Selain itu, untuk menjaga dan melestarikan nilai-nilai hidup yang dimiliki sebuah Negara.
- Secondary Interenst: merupakan kepentingan nasional yang terdiri berbagai macam keinginan yang ingin dicapai oleh setiap Negara, tetapi mereka tidak rela untuk berperang untuk mencapainya. Kepentingan ini masih bisa dicapai dengan jalan lain, seperti dengan melakukan perundingan.
Demikianlah pengertian politik luar negeri, serta tujuan politik luar negeri yang dirangkum admin. Semoga membawa manfaat.
Sumber referensi:
Dr, Anak Agung Banyu Perwita dan Dr. Yanyan Mochamad Yani. 2005. Pengantar Ilmu Hubungan Internasional. PT. Rosdakarya : Bandung