LintasZona – Negara dapat dikatakan sebuah organisasi yang terintegrasi dari kekuasaan politik, yang didalamnya terdapat kekuasaan yang mengatur berbagai hubungan antar manusia dalam sebuah masyarakat. Pengertian ini merupakan pengertian secara umum dalam memandang sebuah Negara, untuk lebih jelasnya akan dipaparkan lebih rinci lagi mengenai pengertian Negara dari para ahli, unsur-unsur Negara, serta Tujuan dan Fungsi Negara.
PENGERTIAN NEGARA MENURUT PARA AHLI
Berikut ini adalah pengertian Negara menurut beberapa ahli :
Menurut Roger H. Soltau
Perumusan yang dikemukakan oleh Roger H. Soltau ; “The state is an agency or authority managing or controlling these (common) affairs on behalf of and in the name of the community” (Negara merupakan alat/agency atau wewenang/authority, yang didalamnya mengatur dan mengendalikan permasalahan-permasalahan bersama yang mengatasnamakan masyarakat) ;
Menurut Harold J,Laski
Negara merupakan sebuah masyarakat yang diintegrasikan sebab memiliki wewenang yang bersifat memaksa dan secara sah lebih agung daripada individu atau kelompok yang menjadi bagian dari masyarakat itu sendiri. Masyarakat merupakan sebuah kelompok manusia yang hidup dan saling bekerjasama dalam mencapai keinginan bersama. Masyarakat merupakan cara hidup yang harus ditaati, baik individu maupun asosiasi yang ditentukan oleh wewenang yang bersifat mengikat dan memaksa.
Menurut Max Weber
Negara merupakan sebuah masyarakat yang memiliki monopoli dalam menggunakan kekerasan fisik secara sah dalam sebuah wilayah tertentu.
Menurut Robert M.Maclver
Negara adalah sebuah asosiasi yang melaksanakan ketertiban dalam sebuah wilayah berdasarkan sistem hokum yang dilaksanakan oleh pemerintah resmi dengan maksud untuk memberi kekuasaan memaksa.
Dari beberapa penjelasan mengenai pengertian Negara diatas, dapat dilihat bahwa Negara merupakan suatu wilayah territorial yang memiliki rakyat untuk diperintah oleh sejumlah pejabat dan menuntut rakyatnya untuk menaati peraturan perundang-undangan melalui penguasaan (control) monopolistis dari kekuasaan yang sah.
Unsur-unsur Negara
Dalam terbentuknya sebuah Negara tidak terlepas dari unsur-unsurnya yang dijelaskan secara rinci sebagai berikut ;
Wilayah
Negara tentunya menempati tempat tertentu di bumi ini dan memiliki batas-batas tertentu. Kekuasaan Negara terdiri dari seluruh wilayah yang tidak hanya tanah, tetapi juga laut disekelilingnya, dan angkasa diatasnya. Dengan kemajuan teknologi sekarang ini, timbul permasalah wilayah yang lebih rumit daripada masa dahulu. Misalnya, pada masa dahulu laut dengan luas 3 mil dari pantai (sesuai jarak tembak meriam), dipandang sebagai perairan territorial yang dikuasai sepenuhnya oleh negara itu. Karenanya, peluru-peluru missile yang ditembakkan sejauh 1 Mil tersebut tidak berguna lagi. Oleh karena itu, terdapat beberapa Negara teramsuk Indonesia, mengusulkan agar perairan territorial sebuah Negara diperluas menjadi 12 Mil. Selain itu, kemajuan teknologi memungkinkan penambangan minyak, serta mineral lain dilepas pantai, atau yang dikenal dengan istilah continental shelf (landas benua) telah mendukung sejumlah negara besar untuk menuntut penguasaan terhadap wilayah yang jauh lebih luas. Maka diusulkanlah seluas 200 Mil sebagai “economic zone” supaya mencakup didalmnya hak menangkap ikan dan aktivitas-aktivitas ekonomi lainnya.
Penduduk
Unsur kedua dari terbentuknya sebuah Negara adalah penduduk. Setiap Negara pasti memiliki penduduk dan kekuasaan Negara mencakup seluruh penduduk didalam wilayah kekuasaannya. Untuk memahami mengenai penduduk ini, maka perlu mengetahui faktor-faktor seperti ; kepadapatan penduduk, tingkat pembangunan, tingkat kecerdasan, homogenitas, serta permasalahan nasionalsime.
Penduduk setiap Negara tentunya berbeda dengan Negara lainnya, setiap Negara pasti memiliki ciri khas dari penduduknya. Hal ini dapat dilihat dari kebudayaan, nilai-nilai politiknya (ideology), serta identitas nasionalnya. Adanya persamaan historis perkembangan setiap penduduk akan selalu memengaruhi, misalnya sebuah Negara yang dijajah lebih dari tiga ratus tahun, maka akan timbul kesamaan bahasa, budaya, kesamaan suku-bangsa, dan kesamaan agama.
Hal ini menjadi faktor pendorong terbentuknya persatuan nasional dan identitas nasional yang kuat. Namun perlu dipahami bahwa beberapa persamaan tersebut tidaklah cukup untuk menjamin persatuan bangsa. Bisa jadi terdapat perbedaan-perbedaan dalam faktor-faktor tersebut yang mendukung persatuan yang lebih kuat. Misalnya Amerika Serikat dan Inggris memiliki bahasa yang sama, namun terdiri dari dua bangsa Negara yang terpisah. Sama halnya dengan Pakistan, yang tujuan didirikannya adalah untuk mempersatukan semua daerah India yang memiliki mayoritas penduduk beragama Islam, pada akhirnya harus terpisah menjadi dua pada tahun 1971.
Pemerintah
Setiap Negara tentunya memiliki organisasi yang memiliki wewenang untuk menyusun dan merumuskan, serta melaksanakan keputusan-keputusan yang mengikat bagi seluruh penduduk dalam wilayahnya. Bentuk dari keputusan-keputusan ini berupa Undang-undang dan peraturan lainnya. Dalam hal ini, pemerintah berperan atas nama Negara dan melaksankan kekuasaan Negara. Berbagai macam kebijakan menuju tercapainya tujuan-tujuan masyarakat dilaksanakan dengan menertibkan hubungan-hubungan manusia dalam masyarakat. Negara mencakup semua penduduk, sedangkan pemerintah mencakup sebagian kecil dari penduduk. Pemerintah ini bisa berubah, namun Negara terus bertahan dan tidak akan berubah (kecuali ada konflik pencaplokan wilayah dari Negara lain). Kekuasaan pemerintah biasanya dibagi menjadi tiga, yang dikenal dengan istilah Trias Politika ; Kekuasaan legislatif, kekuasaan eksekutif, dan kekuasaan yudikatif.
Kedaulatan
Kedaulatan merupakan kekuasaan tertinggi yang dimiliki Negara, dalam kedaulatan tersebut digunakan untuk membentuk Undang-undang dan menerapkannya dengan berbagai cara termasuk dengan paksaan. Negara memiliki kekuasaan tertinggi untuk memaksa seluruh penduduknya untuk menaati Undang-undang, serta peraturan-peraturannya (kedaulatan kedalam/internal sovereignty). Selain itu, Negara berhak mempertahankan kemerdekaannya dari serangan-serangan Negara lain, dan mempertahankan kedaulatan keluar (external sovereignty). Oleh karenanya, Negara menuntut kesetiaan dan loyalitas dari warga negaranya.
Kedaulatan adalah sebuah konsep yuridis, konsep kedaulatan ini tidak harus selalu sama dengan komposisi dan letak dari kekuasaan politik. Kedaulatan bersifat mutlak sesungguhnya tidak ada, karena pimpinan kenegaraan (raja atau diktator) selalu mendapat pengaruh dari tekanan-tekanan dan faktor-faktor yang membatasi penyelenggaraan kekuasaan secara utuh. Terlebih jika menghadapi masalah dalam hubungan internasional, perjanjian-perjanjian internasional yang pada dasarnya membatasi kedaulatan sebuah Negara. Pada umumnya, kedaulatan dipandang tidak dapat dibagi-bagi, namun dalam Negara federal sebenarnya kekusaan dibagi antar Negara dan Negara-negara bagian.
Tujuan Negara
Negara dapat dilihat sebagai asosiasi manusia yang hidup dan melakukan kerjasama untuk mencapai tujuan bersama. Oleh karena itu, dapat dikatakan bahwa tujuan akhir setiap Negara adalah mewujudkan kebahagiaan bagi rakyatnya (bonum publicum, common good, common weal). Menurut Roger H. Soltou,Tujuan Negara menurut pendapat Roger H. Soltou adalah menjadikan rakyatnya berkembang, serta menyelenggarakan daya ciptanya sebebas mungkin, (the freest possible development and creative self-expression of its members). Sedangkan menurut Harold J. Laski, tujuan Negara adalaha menciptakan kondisi dimana keinginan-keinginan rakyatnya terwujud secara maksimal, (creation of those conditions under wich the members of the state may attain the maximum satisfaction of their desires).
Berdasarkan Undang-undang Dasar 1945, tujuan Negara Republik Kesatuan Indonesia adalah ; untuk membentuk suatu pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah dalam permusyawaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia (Pancasila).
Fungsi Negara
Adapun fungsi-fungsi Negara terdiri dari:
- Melaksanakan penertiban (Law and order) ; yakni untuk mencapai tujuan bersama serta mencegah konflik-konflik dalam masyarakat, oleh karena itu Negara harus melaksanakan penertiban. Fungsi Negara disini dapat juga dikatakan sebagai Stabilisator.
- Mengupayakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya. Sekarang, fungsi ini dinilai sangat penting, khususnya bagi Negara-negara baru. Di Indonesia anggapan ini tercermin dalam usaha pemerintah dalam membangun melalui suatu rentetan Repelita.
- Pertahanan ; hal ini sangat dibutuhkan dalam menjaga adanya serangan dari luar Negara. Untuk itu, setiap Negara harus dilengkapi dengan Alat-alat pertahanan.
- Menegakkan keadilan ; hal ini diterapkan melalui Badan-badan Pengadilan.
Selain dari keempat fungsi Negara diatas, para ahli juga menyebutkan ada lima fungsi Negara yaitu untuk ; Keamanan eksern , Ketertiban intern, Keadilan, Kesejahteraan umum, dan Kebebasan. Seluruh fungsi-fungsi Negara yang telah disebutkan diatas dilaksanakan oleh pemerintah bertujuan untuk mencapai tujuan yang ditetapkan bersama.
Penutup
Demikianlah pengertian Negara dari para ahli, unsur-unsur Negara, serta Tujuan dan Fungsi Negara yang diringkas admin. Semoga membawa manfaat.
Sumber Referensi :
Prof, Miriam Budiardjo. 2004. Dasar-dasar Ilmu Politik. Jakarta : PT. Gramedia Pustaka Utama