Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM) dan Sejarahnya

LintasZona – Setiap aktivitas manusia tidak terlepas dari beberapa hak istimewa yang dimilikinya, seperti Hak-hak dalam mendapatkan kehidupan yang layak, hak untuk menyatakan pendapat, dan hak dalam memeluk agama, dan masih banyak lagi. Berbagai hak-hak tersebut sering dikenal dengan istilah Hak Asasi Manusia (HAM). Berikut ini adalah penjelasan singkat mengenai sejarah kelahiran Hak Asasi Manusia (HAM), beserta pengertiannya.

Sejarah Hak Asasi Manusia (HAM)

Pasca Perang Dunia I dan II yang melibatkan Negara-negara hampir diseluruh dunia. Kerugian yang dtimbulkan akibat perang tidak sedikit, termasuk Hak Asasi Manusia (HAM) saat itu sangat tidak mendapat perhatian. Banyaknya korban akibat Perang, terjadinya kemiskinan, dan mayoritas penduduk diberbagai Negara kesulitan mendapatkan penghidupan yang layak.

Melihat dampak buruk yang dtimbulkan dari Perang ini, timbul keinginan dari beberapa Negara untuk membentuk dan merumuskan naskah internasional mengenai Hak Asasi Manusia (HAM) yang dituangkan dalam Universal Declaration of Human Rights (Pernyataan Dunia tentang Hak Asasi Manusia) tahun 1948. Universal Declaration of Human Rights ini dibentuk oleh Negara-negara yang tergabung dalam organisasi internasional Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Sejarah perkembangan umat manusia mengalami banyak peristiwa, dimana setiap individu atau sekelompok orang berupaya untuk melawan penguasa. Dunia Barat misalnya, seringkali mengusulkan beberapa perumusan naskah internasional untuk memperjuangkan hak-hak asasi manusia yang harus mendapat jaminan dari Negara. Berikut ini beberapa naskah internasional yang mendasari terwujudnya hak asasi manusia yang bersifat universal ;

  1. Magna Charta (Piagam Agung 1215), merupakan sebuah dokumen yang didalamnya terdapat catatan mengenai beberapa hak yang diberikan Raja Inggris (Raja John) kepada bangsawan dibawahnya, serta tuntutan mereka. Dengan adanya magna charta ini membatasi kekuasaan Raja John dan lebih memberikan hak-hak kepada orang yang ada dibawahnya.
  2. Bill of Rights (Undang-Undang Hak 1689), merupakan sebuah perundang-undangan yang diterima oleh Parlemen Inggris setelah berhasil melawan Raja James II dalam revolusi tidak berdarah (The Glorious Revolution 1688).
  3. Declaration des droits de l’homme et du citoyen (Pernyataan Hak-hak Asasi Manusia dan Warga Negara, 1789), merupakan sebuah naskah yang dikeluarkan pada awal mula Revolusi Perancis. Naskah ini muncul sebagai bentuk perlawanan terhadap kesewenang-wenangan rezim lama.
  4. Bill of Rights (Undang-Undang Hak), merupakan sebuah naskah yang dibentuk dan disusun oleh rakyat Amerika Serikat pada tahun 1789, sekaligus menjadi bagian dari Undang-Undang Dasar pada tahun 1971.

Berbagai macam naskah internasional yang telah dirumuskan pada abad-17 dan abad-18 ini mendapat pengaruh dari gagasan Hukum Alam (Natural Law), seperti yang dirumuskan oleh John Locke (1632-1714) dan Jean Jaques Rousseau (1712-1778). Gagasan mereka ini hanya terbatas pada hak-hak politis saja, seperti kesamaan hak, hak atas kebebasan, dan hak untuk memilih dan dipilih, dan sebagainya.

Namun pada abad-20 hak-hak politik ini dinilai kurang sempurna, sehingga mulailah dikeluarkan naskah yang didalamnya terdapat beberapa hak lain yang lebih luas cakupannya. Hak-hak yang sangat terkenal disusun oleh Presiden Amerika Serikat, Franklin D. Roosevelt saat berhadapan dengan agresi Nazi-Jerman yang terkenal telah menginjak-ijak Hak Asasi Manusia saat itu. Hak-hak tersebut biasa dikenal dengan istilah The Four Freedoms (Empat Kebebasan), yakni ;

  1. Freedom of speech (Kebebasan untuk berbicara dan menyatakan pendapat) ;
  2. Freedom of religion (Kebebasan dalam beragama) ;
  3. Freedom from fear (Kebebasan dari ketakutan) ;
  4. Fredoom from want (Kebebasan dari kemelaratan).

Dari kebebasan-kebebasan yang disebutkan diatas dapat dilihat bahwa kebebasan yang keempat, kebebasan dari kemelaratan merupakan cerminan atas perubahan pola pikir manusia yang menganggap bahwa hak-hak politik saja belum cukup untuk menciptakan kebahagiaan. Berbagai macam hak-hak politik, seperti hak dalam menyatakan pendapat, hak memilih dalam pemilu yang dilaksanakan dalam waktu empat atau lima tahun, tidak memiliki arti jika kebutuhan pokok manusia seperti kebutuhan sandang, pangan, dan perumahan, belum terpenuhi dengan baik.  Berdasarkan anggapan ini hak asasi manusia bisa terdiri dari hak-hak dalam bidang ekonomi, sosial, dan budaya.

Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM)

Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan hak yang dimiliki oleh manusia sejak ia lahir kedunia dan keberadaannya tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun, termasuk oleh Negara. Secara harfiah, HAM merupakan hak-hak yang dimiliki seseorang karena keberadaannya sebagai manusia. Hak-hak ini dapat bersumber dari hasil pemikiran moral manusia, dan dibutuhkan untuk menjaga harkat dan martabat individu sebagai manusia. Pemaknaan lain, HAM secara umum merupakan hak-hak yang melekat di diri manusia, sehingga keberadaan mereka diakui tanpa membedakan jenis kelamin, ras, warna kulit, agama, bahasa, politik, kewarganeraan, kelahiran, serta kekayaan.

Saat ini HAM telah berubah menjadi sebuah konsep hukum tertulis. Seperti sumber hukum  yang lahir di Inggris dikenal dengan Magna Charta, Bill of Rights di Amerika Serikat, dan Universal  Declaration of Human Rights yang dicetuskan oleh organisasi PBB. Dalam Deklarasi tersebut PBB mengakui bahwa manusia merupakan individu yang memiliki status sebagai subjek hukum internasional disamping Negara.

Berdasarkan banyaknya deklarasi dan naskah-naskah internasional terkait dengan HAM, maka terdapat tiga generasi Hak Asasi Manusia sebagai berikut ;

Pertama, pemahaman HAM yang tertuang dalam Universal Declaration of Human Rights tahun 1948, merupakan pernyataan mengenai HAM yang mendapat pengaruh dari pandangan tradisional Barat, yang muncul dari sebuah kemenangan kelas menengah dalam melawan golongan monarki absolut (kerajaan). Deklarasi ini menekankan pada hak-hak sipil dan politik, misalnya kebebasan berbicara, hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan, dan hak beragama.

Kedua, pemahaman HAM yang tertulis dalam Covenant on Civil and Political Rights dan Covenanton Economics, Social, and Cultural Rights tahun 1966, yang merupakan hasil kesepakatan antara ideologi Timur (Komunisme) yang menfokuskan perhatiannya pada hak-hak ekonomi. Dalam HAM generasi kedua ini, dapat dilihat terdapat upaya untuk menyelaraskan antara hak-hak individu (Hak sipil dan politik), dengan hak-hak kolektif (hak ekonmi dan sosial), misalnya hak untuk kehidupan yang layak dan pendidikan yang terjamin. Juga disebutkan didalamnya hak-hak untuk mengatur kekayaan dan sumber-sumber nasional secara bebas, seperti yang tercantum dalam kovenan kedua ini.

Ketiga, pemahaman HAM terkait dengan Deklarasi Vienna tahun 1993, yang merupakan kesepakatan antar Negara-negara Barat yang telah maju dengan Negara-negara berkembang. Generasi ketiga ini, memfokuskan pada hak-hak atas pembangunan, hak untuk memelihara sebuah kebudayaan dan lingkungan masyarakat tertentu. Dalam konferensi Vienna ini telah disetujui perlunya pendekatan yang seimbang dalam usaha memajukan dan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM).

Sesngguhnya keseluruhan kategori tentang HAM ini bersifat universal, saling tergantung dan berkaitan. Masyarakat internasional seharusnya memberlakukan HAM secara adil dan sama, berdasarkan persamaan derajat dan penekanan yang sama. Tetapi, harus juga disadari bahwa HAM yang tertuang dalam berbagai deklarasi dan kovenan ini sering dianggap universal, sebenarnya bukanlah akhir dan berlaku tanpa memperhatikan aspek ruang, waktu, cita-cita Negara, hukum, serta kepentingan nasional Negara yang bersangkutan. Oleh karena itu, banyak deklarasi HAM yang muncul untuk kemudian mengkoreksi deklarasi-deklarasi HAM sebelumnya.

 

Penutup

Demikianlah penjelasan mengenai sejarah kelahiran Hak Asasi Manusia (HAM), beserta pengertiannya yang dirangkum admin. Semoga memberi manfaat!

 

Sumber Referensi :

Prof, Miriam Budiardjo. 2004. Dasar-dasar Ilmu Politik. Jakarta : PT. Gramedia Pustaka Utama

Dr, Anak Agung Banyu Perwita dan Dr. Yanyan Mochamad Yani. 2005. Pengantar Ilmu Hubungan Internasional. PT. Rosdakarya : Bandung

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *