Jelaskan Pengertian Nikah Menurut Islam

  • administrator
  • Sep 27, 2022
nikah menurut islam

Menikah atau nikah artinya adalah bersatu dan berkumpul. Menurut istilah lain juga dapat berarti Ijab Qobul (akad nikah) yang mengharuskan perhubungan antara sepasang manusia yang diucapkan oleh kata-kata yang ditujukan untuk melanjutkan ke pernikahan, Allah SWT menjadikan manusia itu saling berpasangan, menghalalkan pernikahan dan mengharamkan zina. (Wikipedia)

Menikah Menurut Islam

Dalam pandangan agama islam menikah merupakan sesuatu yang luhur dan sakral, bermakna ibadah pada Allah, mengikuti sunnah Rasulullah dan dilaksanakan atas dasar rasa keikhlasan dan tanggung jawab. Tujuan menikah, sebagaimana difirmankan Allah SWT dalam surah Ar-Rum ayat 21 “ dan diantara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah dia menciptakan untukmu pasangan hidup dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung  dan merasa tentram kepadanya dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih sayang (mawaddah warahmah). Sesungguhnya pada yang demikian itu menjadi tanda-tanda kebesran-Nya bagi orang-orang yang berfikir.”

Dasar Hukum Menikah

Dasar hukum pernikahan dalam islam adalah Al-Quran dan Hadist

Al-Quran

Ada beberapa ayat Al-Quran yang menjadi bukti bahwa pernikahan memiliki dasar hukum yang kuat di dalam Al-Quran, sebagai berikut :

Al-Quran Surah Annisa ayat 1 Artinya:

“Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhanmu yang telah menciptakan kamu dari seorang diri, dan dari padanya Allah menciptakan istrinya, dan dari pada keduanya Allah memperkembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan, bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturahim. Sesungguhnya, Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu.”

Al-Quran surah An-Nahl ayat 72 Artinya :

“ Dan Allah menjadikan bagimu pasangan (suami atau istri) dari jenis kamu sendiri, menjadikan anak dan cucu bagimu dari pasanganmu, serta memberimu rezeki dari yang baik-baik. Mengapa mereka beriman kepada yang batil dan mengingkari nikmat Allah?.”

Al Quran Surah An Nuur ayat 31 Artinya:

“Dan, kawinkanlah orang-orang yang sendiria di antara kamu, orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan, Allah Maha Luas (Pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.”

Al-Quran Surah Az-Zariyat Ayat 49 Artinya :

“Dan segala sesuatu Kami Ciptakan Berpasang-pasangan supaya kamu mengingat kebesaran Allah.”

Hadist

  1. Dari Aisyah RA, Rasulullah SAW bersabda: “Menikah itu termasuk dari sunahku, siapa yang tidak mengamalkan sunnahku, maka ia tidak mengikuti jalanku. Menikahlah, karena sungguh aku membanggakan kalian atas umat-umat yang lainnya, siapa yang mempunyai kekayaan, maka menikahlah, dan siapa yang tidak mampu maka hendaklah ia berpuasa, karena sungguh puasa itu tameng baginya.” (HR Ibnu Majah)
  2. Dari Anas Bin Malik RA, Rasulullah SAW bersabda: “Siapa yang menikah maka sungguh ia telah diberi setengahnya ibadah.” (HR Abu Ya’la)
  3. Dari Al-Miqdam bin Ma’di Kariba, Rasulullah SAW bersabda: “Apa yang kamu nafkahkan kepada istrimu, maka bagimu hal itu adalah sedekah.” (HR Ahmad dan Ath-Thabarani).

Rukun Menikah

Terdapat 5 rukun menikah yang disepakati ulama dan wajib dipenuhi agar pernikahan dinyatakan sah, yaitu :

  • Mempelai Pria

Mempelai pria menjadi salah satu rukun nikah yang wajib dipenuhi. Syarat menjadi calon suami ialah, beragam islam, bukan mahram mempelai wanita, dan tidak terpaksa.

  • Mempelai Wanita

Mempelai wanita juga harus beragama islam, tidak adanya paksaan, dan bukan dari golongan yang haram untuk dinikahi. Wanita yang haram dinikahi apa bila adanya hubungan sedarah, persusuan, dan kemertuaan.

  • Ada Wali Nikah

Rukun dan syarat sah menikah dalam islam ialah calon istri harus memiliki wali nikah yang sah yaitu ayah, kakek, saudara kandung laki-laki (kakak atau adik), saudara laki-laki seayah, anak laki-laki dari saudara kandung seayah.

  • Dua Saksi Nikah

Rukun nikah selanjutnya adalah adanya dua orang saksi dalam sebuah pernikahan. Dua orang saksi ini haruslah yang terpercaya. Syarat lain yang juga harus dipenuhi para saksi, yaitu Islam, baligh, berakal, merdeka, lelaki, dan adil.

  • Ijab dan Qabul

Ijab dan qabul adalah hal yang harus diucapkan saat pernikahan berlangsung atau dapat disebut juga dengan akad nikah. Ijab qabul ini nantinya harus diucapkan secara jelas oleh wali dengan mempelai pria.

Tujuan Menikah Menikah Menurut Islam

  • Menyempurnakan Separuh Agama

Ketika seorang hamba memutuskan untuk menikah berarti ia memiliki tujuan untuk menyempurnakan separuh agama. Untuk meningkatkan ibadah ke level selanjutnya sebagai seorang hamba Allah SWT, Nabi Muhammad pernah menegaskan, yang dikutip dari Anas Bin Malik Radhiyallahu’anhuu yang artinya :

“ jika seseorang menikah, maka ia telah menyempurnakan separuh agamanya. Karenanya, bertakwalah pada Allah pada separuh yang lainnya.” ( HR. Al Baihaqi).

  • Membangun Generasi Beriman

Pernikahan yang baik menjadi salah satu gerbang untuk membangun generasi yang beriman. Mendidik, mengasuh, merawat dan bertanggung jawab terhadap anak hingga cukup usia merupakan sedekah yang akan menjadi amal ibadah diakhirat kelak. Sesuai dengan ayat Al-Quran yang artinya :

“ dan orang-orang yang beriman, dan yang anak cucu mereka mengikuti mereka dalam keimanan, kami hubungkan anak cucu mereka dalam keimanan, kami tiada mengurangi sedikitpun dari pahala amal mereka. Tiap-tiap manusia terikat dengan apa yang dikerjakannya.” (QS.At-Thur ayat 21).

  • Menyempurnakan Akhlak

Menyempurnakan akhlak dan moral setiap individu ke jalan yang lebih baik merupakan salah satu tujuan pernikahan. Nabi Muhammad SAW dalam hadis yang diriwayatkan Imam Bukhori :

Artinya : “ Wahai para pemuda, barang siapa yang memiliki baa-ah, maka menikahlah. Karena lebih baik menundukan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Barangsiapa yang belum mampu, maka berpuasalah karena puasa itu bagai obat pengekang baginya,” (HR. Bukhari no. 5065 dan Muslim no. 1400).

  • Membangun Rumah Tangga Dan Keluarga Yang Sakinah Mawaddah Warahmah

Dengan menikah dapat menciptakan suasana keluarga yang dihiasi dengan kehangatan, ketentraman, kecintaan, hingga keberkahan menjadi salah satu tujuan utama pernikahan hal ini pun didasari dari firman Allah SWT dalam surah Ar-Ruum ayat 21 yang artinya :

“ Dan di antara tanda-tanda (kebesarannya)-Nya ialah Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri, agar kamu cenderung dan merasa tentram kepadanya, dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih dan sayang.”

Related Post :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *