Baru-baru ini terdapat banyak kasus yang viral di Indonesia, terlebih perihal aparat kepolisian yang melarikan diri dan desersi. Namun tahukah anda apa sebenarnya desersi itu? Apa bentuk-bentuk dari desersi? Sanksi apa yang di kenakan oleh para pelaku desersi? Berikut informasi yang kami rangkum dari berbagai sumber untuk anda.
Pengertian Desersi
Desersi adalah pengingkaran tugas atau jabatan tanpa permisi dan dilakukan dengan tanpa tujuan kembali, hal ini bersebrangan dengan absensi tak terotorisasi atau absensi tanpa meninggalkan yang merujuk kepada absensi temporer. Dengan kata lain, desersi adalah suatu tindakan yang dilakukan oleh seorang aparat Negara (militer) yang melarikan diri dari tugas dan tanggung jawabnya dalam jangka waktu yang ditentukan. Seorang anggota militer dianggap desersi jika tidak menjalankan tugas selama 30 hari berturut-turut.
Penelitian menunjukkan bahwa factor yang mempengaruhi seseorang dalam melakukan desersi yaitu factor psikologi, keluarga, ekonomi dan lingkungan atau pergaulan. Mengutip dari jurnal yang dibuat oleh Robi Amu yang berjudul “KAJIAN HUKUM PIDANA MILITER INDONESIA TERHADAP TINDAK PIDANA DESERSI” yang menyatakan bahwa “tindak pidana yang dilakukan oleh anggota TNI murni militer sebagaimana disebutkan dalam hukum pidana militer termasuk kehajatan yakni: kejahatan terhadap keamanan Negara, kejahatan dalam pelaksanaan kewajiban perang, kejahatan menarik diri dari kesatuan dalam pelaksanaan kewajiban dinas, kejahatan-kejahatan pengabdian, kejahatan pencurian, penipuan, dan penadahan, kejahatan merusak, membinasakan, atau menghilangkan barang-barang keperluan angkatan perang”.
Dalam jurnalnya, Robi mengatakan bahwa “tindak pidana desersi merupakan tindak pidana murni dilakukan oleh militer. Desersi adalah tidak adanya seorang militer tanpa izin atasannya langsung, pada suatu tempat dan waktu yang sudah ditentukan oleh dinas, dengan lari dari kesatuan dan meninggalkan dinas kemiliteran, atau keluar dengan cara pergi, melarikan diri tanpa ijin”.
Perbuatan tersebut merupakan perbuatan yang haram dilakukan dalam dunia kemiliteran, hal ini juga dijelaskan dalam KUHPM bab III tentang “Kejahatan-Kejahatan Yang Merupakan Suatu Cara Bagi Seorang Militer Menarik Diri dari Pelaksanaan Kewajiban-Kewajiban Dinas”.
Dalam pasal 87 KUHPM, desersi akan dikenai pidana yaitu: pertama, diancam karena desersi, militer: (a) yang pergi dengan maksud menarik diri untuk selamanya dari kewajiban-kewajiban dinasnya, menghindari bahaya perang, menyebrang ke musuh atau memasuki dinas militer pada suatu Negara atau kekuasaan lain tanpa dibenarkan untuk itu. (b). yang karena salahnya atau dengansengaja melakukan ketidak hadiran tanpa izin dalam waktu damai lebih lama dari 30 (tiga puluh) hari, dalam waktu perang lebih lama dari empat hari. (c). dengan sengaja melakukanketidakhadiran tanpa izin dan karenanya tidak ikut melaksanakan sebagian atau seluruhnya dari suatu perjalanan yang diperintahkan.
Dalam peradilan dengan perkara desersi, sesuai pasal 87 KUHPM, para pelaku akan diberikan sanksi berupa pemevatan dari anggota militer, karena terdapat ancaman pidana dalam pasal tercantum. Selain lari dari tugas, orang-orang yang memihak kepada musuh akan dianggap sebagai pelaku desersi karena tergolong sebagai penghianatan.
Semoga informasi ini dapat membantu anda, silahkan cek artikel lain dari kami. Terimakasih!