KPD atau Kartu Penyandang Disabilitas adalah kartu identitas yang dibuat khusus untuk para penyandang disabilitas yang terdata dalam data nasional untuk memperoleh akses layanan dalam penghormatan, pemajuan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.
Kementrian Sosial telah menerbitkan Permensos 2 tahun 2021 tentang KPD karena Permensos nomor 21 tahun 2017 tentang penerbitan kartu penyandang disabilitas sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan hokum bagi masyarakat dan para penyandang disabilitas.
Penandang disabilitas adalah orang-orang yang mengalami keterbatasan fisik, mental, intelektual, dan/atau sensorik dalam jangka waktu yang lama dan memiliki kesulitan dan hambatan dalam berinteraksi dan berpartisipasi dengan lingkungan sekitar secara penuh dan efektif dengan warga Negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.
Kartu Penyandang Disabilitas atau KPD diberikan kepada para difabel yang bertujuan untuk memberikan identitas agar mereka dapat memperoleh penghormatan, pemajuan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. Semua orang memiliki hak dan kewaiban yang sama, namun para difabel harus memiliki hak-hak tambahan yang tidak dibutuhkan oleh non-difabel agar mereka dapat hidup dan bermasyarakat dengan nyaman.
Cara Daftar KPDJ
Pendaftaran Data Nasional Penyandang Disabilitas dapat dilakukan dengan beberapa cara, yaitu melalui via online, offline dan perwakilan.
Online
Pendaftaran secara online dilakukan di laman resmi kemensos.go.id atau melalui aplikasi Cek Bansos Kemensos. berikut langkah-langkah yang harus anda lakukan:
- Mengunduh aplikasi “Cek Bansos Kemensos” di ponsel anda
- Setelah selesai terunduh, lakukan registrasi dengan menekan “Buat akun baru” pada halaman yang tersedia
- Setelah itu anda akan diarahkan menuju halaman baru, silahkan isi data anda sesuai instruksi dan data yang diminta oleh aplikasi
- Tunggu hingga data anda di verivikasi oleh sistem, anda akan mendapatkan pemberitahuan aktivasi akun melalui email yang anda masukkan
- Jika akun telah di verivikasi, silahkan login menggunakan username dan password yang telah anda buat
- Pada halaman awal pilih menu daftar usulan
- Isikan kembali data anda kemudian pilih jenis bansos
- Selanjutnya data anda akan ditinjau sebagai warga yang berhak atau tidak mendapatkan bantuan.
- Cek status pendaftaran atau pengumuman pada aplikasi tersebut
Offline
Anda dapat mengisi form yang disediakan kelurahan, berikut alurnya:
- Buat surat keterangan penyandang disabilitas dipuskesmas atau kantor pekerja sosial
- Siapkan fotokopi KTP dan KK
- Siapkan foto diri yang terbaru
- Pergi ke kantor desa/kelurahan tempat tinggal anda
- Minta dan mengisi formulir pendaftaran pada pemerintah setempat
- Berikan formulih pada staf desa/kelurahan.
Perwakilan
Jika penyandang disabilitas tidak dapat mendaftarkan diri secara langsung, maka dapat dibantu oleh petugas dinas social atau keluarga dan mendaftarkan nama mereka kepada petugas desa/kelurahan dengan membawa persyarakat yang sama seperti poin 2 (dua). Perwakilan yang dimaksuk dapat berupa Keluarga/wali, perangkat desa atau kelurahan, petugas dinas social, atau organisasi Penyandang Disabilitas.
Jika anda atau keluarga anda merupakan penyandang disabilitas, segera buat kartu KPD agar bantuan pemerintah dan hak-hak anda dapat diperoleh dengan baik. Semoga informasi ini dapat membantu.